JPU Ungkap Luka: Sidang Kasus Polisi Solsel Berlanjut

sidang-lanjutan-polisi-tembak-polisi-di-solok-selatan,-jpu-hadirkan-dokter-forensik
Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, JPU Hadirkan Dokter Forensik

Padang – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjadi saksi bisu babak baru dalam sidang kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Pada Rabu (8/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok Selatan menghadirkan ahli forensik, dr. Insil Pendri Haryani dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

Dalam persidangan, dr. Insil Pendri Haryani memberikan keterangan rinci mengenai hasil pemeriksaannya terhadap jenazah korban. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara, setelah jenazah dipindahkan dari IGD ke ruang jenazah. “Saat pemeriksaan luar, ditemukan pakaian korban, jaket hitam, celana panjang, ikat pinggang, cincin, dan uang Rp20 ribu,” ungkapnya di ruang sidang Cakra.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dr. Insil Pendri Haryani memaparkan secara detail luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban. “Untuk luka, terdapat di bagian kepala, luka di samping kiri kepala, patah tulang pipi, patah tulang belakang kiri, udara di dalam kepala, memar di kelopak mata, lecet di area kepala, lecet di tungkai bawah, dan empat lubang,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa luka-luka tersebut mengindikasikan adanya kekerasan tumpul dan kekerasan akibat senjata api.

Ahli forensik tersebut juga mengungkapkan bahwa autopsi tidak dilakukan karena permintaan dari pihak penyidik, sehingga pemeriksaan terbatas pada bagian luar tubuh. Terdakwa, yang didampingi oleh Penasihat Hukum Sutan Mahmud beserta tim, tidak mengajukan keberatan terhadap keterangan yang diberikan oleh ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo, didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, kemudian ditunda hingga Jumat (10/7/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli lainnya.

Kasus ini bermula pada tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.45 WIB. Diduga, terdakwa DI, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan, meminta bantuan kepada korban terkait aktivitas galian C di Solok Selatan. Penolakan dari korban diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan yang berujung pada kematian, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Pos terkait