Padang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau bersama tim kuasa hukum dan hulubalang melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Mapolda Sumatra Barat, Senin (1/6/2026). Laporan itu diajukan atas pernyataan di media sosial yang diduga menyebut masyarakat Sumatra Barat sebagai “barbar”.
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga marwah dan harga diri orang Minangkabau. Kuasa hukum dari Kantor Hukum Liberti, Boy London, yang mendampingi Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan, mengatakan ucapan itu telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
“Perkara ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumatra Barat karena masyarakat diduga disebut barbar. Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas,” kata Boy London di Mapolda Sumbar.
Boy menuturkan, dorongan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum tidak hanya datang dari Sumatra Barat, tetapi juga dari perantauan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan Minang di berbagai daerah disebut ikut mengambil langkah serupa.
Ia menjelaskan, Ikatan Keluarga Minang (IKM) lebih dulu membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya. Laporan dengan materi yang sama juga dibuat perwakilan masyarakat Minang di Palembang, Pekanbaru, hingga Aceh.
Dalam pelaporan ke Polda Sumbar tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Barang bukti itu berupa satu flashdisk berisi rekaman video, dokumen pendukung, dan salinan laporan polisi yang telah dibuat di daerah lain.
Boy juga menyebut Abu Janda sempat mengeluarkan klarifikasi lanjutan. Dalam pernyataan itu, Abu Janda mengakui tidak semua masyarakat Sumatra Barat bisa digeneralisasi sebagai kelompok intoleran.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai generalisasi terhadap suatu daerah akibat ulah segelintir orang tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan, mengatakan para pemangku adat sempat menahan diri sambil mencermati perkembangan kasus itu karena banyak perantau lebih dulu melapor.
Namun, video klarifikasi lanjutan dari Abu Janda justru dinilai memperjelas kekeliruan dalam pernyataannya dan bertentangan dengan ucapan awal. Kondisi itu kemudian mendorong para pemangku adat menggelar rapat darurat dan memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Dalam bahasa Indonesia, kata ‘barbar’ itu jelas menunjukkan orang yang primitif, serta memiliki keterbelakangan adat dan budaya. Padahal kita semua tahu, kita di Minangkabau adalah orang-orang yang beradat,” ujar Tengku Irwansyah.
Ia juga meminta kepolisian membawa dan menyidangkan Abu Janda langsung di Sumatra Barat.
“Saya meminta seluruh anak kemenakan dan dunsanak di mana pun berada, bantu kepolisian jika bertemu Abu Janda. Bawa dia ke pihak berwajib agar bisa dibawa dan disidangkan di Sumbar. Dia belum pernah ke Sumbar tapi sudah menuduh macam-macam. Biar dia datang dan tahu bagaimana tingginya adat Sumbar,” kata dia.







