Lampung Curi Motor di Padang, Polisi Tangkap Pelaku

2-bulan-tinggal-di-padang,-seorang-warga-lampung-curi-motor-di-5-tempat
2 Bulan Tinggal di Padang, Seorang Warga Lampung Curi Motor di 5 Tempat

Padang – Tim Resmob Polda Sumbar berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Kota Padang. Seorang pelaku utama berinisial AI (28), yang baru dua bulan bermukim di Kota Padang, diringkus atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian aksi curanmor di lima lokasi berbeda. AI diketahui merupakan warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Ipda Toni P. Harefa, Perwira Unit Resmob Polda Sumbar, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (10/7/2025), menjelaskan bahwa penangkapan AI bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di sekitar Grosir Abi, depan RM Ampalu, Ulak Karang, Kota Padang, pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sumbar meningkatkan patroli di sejumlah kawasan rawan. “Saat melintas di Jalan Veteran, tepatnya di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan sebelah SPBU, tim mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Ipda Toni. Pihaknya kemudian mengamankan laki-laki yang belakangan diketahui adalah AI.

Lebih lanjut, Ipda Toni menambahkan, saat diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang sebuah benda yang ternyata adalah kunci T. “Dia mengaku telah mencuri Honda Beat di Ulak Karang,” ujarnya. Ipda Toni juga mengungkapkan pada Kamis (10/7/2025), bahwa AI menyembunyikan motor hasil curiannya di sebuah rumah kosong di kawasan Ulak Karang.

Dari hasil interogasi, AI mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial R, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Terungkap juga bahwa AI mencuri Honda Beat Street di Pasar Pagi dan menjualnya kepada penadah berinisial BTP (29) di Sicincin seharga Rp1,5 juta,” jelas Ipda Toni. Polisi juga telah menangkap BTP dan M (26), dua orang yang diduga sebagai penadah, yang merupakan warga 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita enam unit sepeda motor curian sebagai barang bukti dan membawa AI beserta kedua penadah ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ipda Toni menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait