Lubuk Basung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berkantor di Simpang Gudang, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Maret 2026 setelah bank itu gagal memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas meski diberi kesempatan selama satu tahun.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan pencabutan izin merupakan puncak dari rangkaian pengawasan. “Sejak 5 Maret 2025, BPR Pembangunan Nagari sudah dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena modal minimumnya (KPMM) anjlok di bawah 12 persen,” kata Roni dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Roni mengatakan OJK telah memberikan peluang penyehatan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023, namun manajemen dan pemegang saham tidak mampu mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi bank. “Kami telah memberikan waktu yang cukup sesuai aturan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, karena tidak ada penyehatan yang berhasil dilakukan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha,” ujar Roni.
Atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK menghentikan operasional BPR tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan dan likuidasi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Roni mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak jelas. “Kami mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang. Dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” katanya.
Untuk informasi klaim simpanan dan prosedur lanjutan, Roni meminta masyarakat memantau pengumuman resmi di kantor BPR terkait atau melalui kanal informasi resmi LPS dan OJK Sumbar.







