Pariaman Gandeng Semen Padang Atasi Sampah, Akhiri Open Dumping

hadapi-batas-waktu-open-dumping,-pariaman-bidik-program-“nabuang-sarok”-pt-semen-padang-untuk-pengelolaan-sampah-berkelanjutan
Hadapi Batas Waktu Open Dumping, Pariaman Bidik Program “Nabuang Sarok” PT Semen Padang untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman berupaya mencari solusi inovatif untuk mengatasi masalah sampah yang terus meningkat di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kemitraan dengan PT Semen Padang. Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke PT Semen Padang pada Rabu (9/7/2025) untuk membahas potensi kolaborasi tersebut.

Kedatangan Mulyadi beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Unit Komunikasi & Kesekretariatan PT Semen Padang, Ilham Akbar, didampingi Pgs. Kepala Unit CSR PT Semen Padang, Idris. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman Feri Andri, Kepala BPKAD Adrial, serta sejumlah staf terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, Mulyadi menyampaikan harapannya agar PT Semen Padang dapat memberikan dukungan optimal dan berkelanjutan dalam penanganan sampah di Kota Pariaman. Ia menjelaskan bahwa volume sampah di Kota Pariaman mencapai 40-45 ton per hari dan langsung diangkut ke TPA Tungkal Selatan.

Mulyadi menjelaskan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal Nomor 361 Tahun 2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang menetapkan sanksi administratif berupa penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Tungkal Selatan paling lambat 17 Oktober 2025. Pemerintah Kota Pariaman diwajibkan menyusun dokumen rencana penghentian open dumping serta pengembangan sistem pengelolaan berbasis sanitary landfill.

“Penghentian operasional open dumping merupakan langkah penting menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” ujar Mulyadi. Ia menambahkan, pihaknya berharap PT Semen Padang dapat menjadi mitra dalam alih pengetahuan dan pendampingan teknis karena perusahaan tersebut dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas dalam pengelolaan limbah serta komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Sinergi dengan PT Semen Padang diharapkan dapat menghasilkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta berdampak positif bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Hukum & Komunikasi Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis, secara terpisah menyatakan kesiapan PT Semen Padang untuk berkolaborasi, khususnya dalam aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. “Sebagai bagian dari SIG, PT Semen Padang memiliki komitmen kuat terhadap lingkungan dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan serta juga mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, kami berkomitmen untuk berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan penggantian bahar bakar fossil dengan biomass dan bahan bakar terbarukan lainnya pada proses produksi, dan menciptakan sirkular ekonomi yang akan memberikan dampak bagi pemberdayaan masyarkat. Kami terbuka untuk kerja sama dalam bentuk edukasi, pendampingan, dan pemanfaatan sampah sebagai solusi pengelolaan limbah berkelanjutan,” kata Iskandar pada Rabu (9/7/2025).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Komunikasi & Kesekretariatan PT Semen Padang Ilham Akbar, memaparkan konsep Program Nabuang Sarok yang digagas PT Semen Padang. Program ini mendorong pengelolaan sampah bernilai ekonomi serta mengurangi beban TPA melalui skema TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), seperti yang dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam skema Nabuang Sarok, Bank Sampah berperan sebagai agen penerima. Sampah yang sudah dipilah dari rumah tangga disetor ke Bank Sampah, lalu dikirim ke PT Semen Padang dan dikonversi menjadi poin yang dapat ditukar dengan hadiah melalui aplikasi Nabuang Sarok. Sampah-sampah tersebut digunakan sebagai bahan bakar alternatif. Jenis sampah yang diterima antara lain kertas, daun, ranting, tekstil, plastik, dan minyak jelantah. Poin yang diberikan yakni 3 poin/kg untuk kertas, daun, dan ranting; 4 poin/kg untuk tekstil; 5 poin/kg untuk plastik; serta 6 poin/liter untuk minyak jelantah.

Ilham menambahkan, pengelolaan sampah sebaiknya dimulai dari produsen sampah rumah tangga ataupun badan usaha atau di TPS3R, yang dimulai dari pemilahan sampah di tingkat produsen, pemisahan antara sampah organik dan anorganik, hingga pemanfaatannya. “Sampah anorganik yang telah dicacah dapat digunakan oleh PT Semen Padang. Sementara sampah organik bisa dimanfaatkan oleh penggiat maggot. Maggot hasil budidaya ini bisa dipasarkan kepada pembudidaya ikan atau lembaga terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa proses pengelolaan sampah baik organik maupun anorganik dapat dimasukkan ke dalam program Koperasi Desa Merah Putih yang akan dilaunching pada bulan Juli tahun 2025, sehingga permasalahan sampah yang ada di Kota Pariaman dapat diatasi dengan berkolaborasi dengan semua pihak, baik dengan badan usaha, pemerintah dan masyarakat.

Pos terkait