Padang – Dua orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang diamankan polisi setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dalam operasi penegakan hukum yang digelar Sabtu (24/10/2026) hingga Minggu dini hari.
Kedua pria berinisial KI (33) dan RRN (36) yang berprofesi sebagai buruh bangunan asal Deli Serdang tersebut terjaring saat tim gabungan melakukan razia di Karaoke Denai. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi besar-besaran ini melibatkan puluhan personel dari Polda Sumbar, BNNP Sumbar, POM TNI, dan Satpol PP. Tim gabungan menyisir 12 titik tempat hiburan malam, termasuk kafe, bar, dan kelab malam di kawasan Padang Selatan serta Padang Barat.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari instruksi Kapolri dan Kapolda Sumbar dalam menekan peredaran gelap narkotika.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk memastikan pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan malam tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Wedy.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine acak terhadap para pengunjung. Sejumlah tempat hiburan populer seperti Tee Box, Axana Witz Club, Angel’s Wing, Happy Puppy, hingga Paradise Bar N Bistro turut diperiksa dengan hasil mayoritas pengunjung dinyatakan negatif narkoba.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh barang haram tersebut.
“Terduga pengunjung yang hasil tes urinenya positif telah kita amankan guna proses penyidikan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemilik usaha hiburan malam untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dari pengaruh narkoba,” tegas Susmelawati.







