OJK Jatuhkan Sanksi Denda Triliunan Rupiah Terhadap Pelanggar Pasar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, memberikan keterangan pers terkait sanksi denda Rp2,1 triliun.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum pasar modal dengan menjatuhkan sanksi denda bernilai jumbo mencapai Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut langkah tegas ini sebagai tonggak penting dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Ia menekankan bahwa sanksi tersebut merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan OJK sepanjang sejarah.

Baca Juga

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Secara rinci, denda Rp2,1 triliun tersebut terbagi atas Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk kasus BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus CUAN. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain seperti pembekuan izin profesi terhadap individu dan anggota bursa yang terlibat.

Hingga 16 Oktober 2026, OJK tercatat telah mengenakan denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas berbagai pelanggaran. Selain itu, otoritas juga memproses 122 kasus yang saat ini berada dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pemeriksaan.

Hasan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyembunyian kepemilikan saham, maupun penyalahgunaan mekanisme perdagangan. Pihaknya memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran secara objektif.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Terkait upaya penegakan hukum lebih lanjut, OJK telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengantisipasi potensi tindak pidana pasar modal. Sanksi administratif dinilai bukan merupakan batas akhir, karena OJK siap menempuh langkah penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

OJK juga berkomitmen memperkuat pengawasan melalui teknologi, penelusuran aliran dana, serta sinergi dengan PPATK dan aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan terpercaya bagi para investor.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” pungkas Hasan.

Rekomendasi