Padang – Polda Sumatera Barat mengamankan 21 orang dalam penggerebekan jaringan penyebaran tautan judi online di tiga titik di Kota Padang, Jumat (24/7/2026) dini hari. Dari operasi serentak itu, polisi juga menyita 31 telepon genggam dan satu laptop yang diduga menjadi sarana untuk mempromosikan serta menyebarkan akses ke situs perjudian.
Penggerebekan berlangsung di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi itu diduga menjadi pusat aktivitas distribusi konten bermuatan judi melalui media digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, seluruh orang yang diamankan diduga berperan sebagai promotor maupun penyebar tautan judi online.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Kombes Andry Kurniawan.
Berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi melalui berbagai platform digital untuk menarik pengguna sekaligus meraup keuntungan.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, hingga pihak lain yang ikut menikmati hasil dari aktivitas tersebut.
Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik melakukan forensik digital terhadap seluruh perangkat elektronik yang disita. Pemeriksaan itu ditujukan untuk menelusuri komunikasi, aktivitas akun, transaksi keuangan, dan keterkaitan para pelaku dengan jaringan judi online yang lebih luas.
Polda Sumbar menegaskan pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus penegakan hukum di bidang kejahatan siber. Penindakan disebut tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik itu.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian.







