Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar yang terjadi pada akhir Juli lalu. Sejumlah pihak yang diduga terlibat mulai diperiksa intensif oleh penyidik.
Empat orang terlapor telah menjalani pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar pada Selasa (2/9/2025). Dua di antaranya telah rampung memberikan keterangan, sementara dua lainnya masih diperiksa hingga sore hari didampingi penasihat hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore,” ujarnya secara langsung.
Teddy menambahkan, dua terlapor lainnya meminta penundaan pemeriksaan karena alasan pekerjaan dan dijadwalkan hadir pada Rabu (3/9/2025). “Dua lagi kerja, jadi ditunda. Kemungkinan besok paginya datang,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengurus KONI Sumbar yang dipimpin oleh Ronny Pahlawan, yang melaporkan insiden penyegelan kantor pada 30 Juli 2025 dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Peristiwa penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025, ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said. Mereka memaksa pegawai keluar dan menyegel pintu dengan rantai serta menempelkan tulisan “KONI SUMBAR DISEGEL”.
Meskipun segel telah dibuka dan aktivitas kantor kembali normal, Kombes Pol Teddy Fanani menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan. “Enggak menggangu penyelidikan (segel sudah dibuka),” jelasnya.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tidak menuruti ketentuan undang-undang.







