Padang – Aksi pencurian spesialis gardu listrik yang meresahkan warga Pauh, Kota Padang, akhirnya terhenti dengan penangkapan seorang pria berinisial N (37) oleh pihak kepolisian. N diringkus di sebuah SD di Limau Manis pada Kamis (3/7/2025) pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pauh Polresta Padang, AKP Nasirwan, menjelaskan bahwa penangkapan N, warga Limau Manis, Kecamatan Pauh, dilakukan atas dugaan pencurian isi gardu listrik. Nasirwan mengungkapkan, N diduga melakukan pencurian di gardu gerbang utama Unand pada 28 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. “Dia mencuri isi sebuah gardu milik PT PLN UPT Indarung,” jelasnya.
Penangkapan N, lanjut Nasirwan, didasari laporan dari PT PLN UPT Indarung yang mengalami kerugian sekitar Rp45 juta akibat kehilangan kabel tembaga di sembilan gardu. Meski demikian, N mengakui hanya melakukan pencurian di lima gardu. “Namun, N mengaku hanya lima kali mencuri isi gardu,” tuturnya pada Jumat (3/7/2025).
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa bulan, pihak kepolisian berhasil menangkap N. Nasirwan menambahkan bahwa N tidak beraksi sendirian. Terdapat empat orang rekannya, yaitu KS, RM, AL, dan OK, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Hasil kejahatan itu, menurut Nasirwan, digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sabu-sabu.
“Pelaku utamanya N. Empat rekannya berperan sebagai penjual kabel tembaga yang dicuri N kepada pengepul di Pauh. Kami sedang memburu keempat rekan N tersebut,” tegas Nasirwan.
Akibat perbuatan N dan komplotannya, PT PLN UPT Indarung melaporkan bahwa sering terjadi pemadaman listrik di wilayah Pauh dan sekitarnya. Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian Biasa juncto 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.







