Polisi Tangkap Rio Dengan 13 Paket Sabu Di Pasaman

miliki-13-paket-sabu,-seorang-pria-di-pasaman-ditahan-polisi
Miliki 13 Paket Sabu, Seorang Pria di Pasaman Ditahan Polisi

Pasaman – Kepolisian Resor Pasaman menangkap seorang pria berinisial RHP alias Rio yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 13 paket kecil sabu siap edar, uang tunai Rp800.000, sebuah ponsel, dan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Pria tersebut dibekuk Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman di sebuah rumah di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Saat petugas tiba di lokasi, RHP ditemukan berada di ruang tamu rumah tersebut. Polisi lalu melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Dari saku pakaian RHP, petugas menemukan uang tunai Rp800.000 dan satu unit ponsel. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di sekitar rumah.

Petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang disembunyikan di bawah alas meja. Setelah dibuka, paket plastik klip itu berisi 13 bungkus kecil sabu yang diduga siap diedarkan.

“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya saat kami tunjukkan di hadapan perangkat nagari setempat,” kata Agus.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa pelat nomor yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.

Saat ini, RHP ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi