Polresta Padang Tangkap Buruh Diduga Curi Honda Scoopy

pencuri-motor-honda-scoopy-di-koto-tangah-ditangkap-tim-opsnal-polresta-padang
Pencuri Motor Honda Scoopy di Koto Tangah Ditangkap Tim Opsnal Polresta Padang

Padang – Satreskrim Polresta Padang menangkap DJ (35), buruh harian lepas yang diduga mencuri sepeda motor di Kota Padang. Pelaku diamankan bersama satu unit Honda Scoopy hitam tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

Baca Juga

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” kata Kompol M. Yasin, Selasa (28/7/2026).

Kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke polisi dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026. Korban baru menyadari Honda Scoopy hitam miliknya raib ketika kendaraan itu tidak lagi berada di area parkir sebuah bengkel.

Setelah panik, korban mencari keterangan dari tetangga dan warga sekitar. Dari informasi yang didapat, ciri-ciri pelaku mengarah pada seorang residivis kasus curanmor.

Berbekal informasi itu, korban menduga kuat motornya dibawa kabur pelaku dan segera mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18.900.000.

Usai menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Saat dua alat bukti dinyatakan cukup, polisi bergerak dan menangkap DJ yang tinggal di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983.

Kini, DJ ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Rekomendasi