Tanah Datar – Polisi Resor Tanah Datar menangkap seorang petani berinisial I (41) pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Penangkapan itu berujung pada penyitaan puluhan batang tanaman ganja, bibit, dan paket ganja siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa I kerap mengedarkan ganja. Saat ditangkap petugas menemukan tiga paket kecil ganja di saku celana pendek tersangka.
“Pelaku mengakui masih menyimpan ganja yang ditanam di ladang belakang rumah orang tuanya,” kata AKP Muhammad Arvi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, lanjut Arvi, polisi melakukan penggeledahan ke sebuah ladang di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao. Di lokasi itu petugas menemukan 42 batang tanaman ganja, tujuh polybag berisi bibit ganja, serta sejumlah paket ganja siap edar.
Penggeledahan disaksikan aparat nagari dan masyarakat setempat. Tersangka I mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya, menurut keterangan AKP Muhammad Arvi.
Selain tanaman dan paket ganja, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, satu celana pendek, dan enam paket ganja yang dibungkus plastik.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Arvi.







