Padang – Polresta Padang menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas remaja dengan mengamankan dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Simpang Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Minggu (13/7) dini hari. Penangkapan ini menjadi langkah nyata dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Polresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua remaja tersebut berinisial JM dan DA. Pihaknya, kata Apri, menaruh curiga terhadap gerak-gerik keduanya yang dianggap meresahkan warga sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan digunakan untuk aksi tawuran. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street BA 3316 ID, dua unit ponsel merek Realme C1 dan Infinix Smart 9, sebilah celurit, dan sebatang kayu panjang berujung runcing.
Apri menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polresta Padang. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama yang melibatkan generasi muda. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya preventif untuk menekan kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dan Polresta Padang untuk mewujudkan kondisi zero tawuran dan balap liar, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya bagi pelajar dan remaja,” tegas Apri, Minggu (13/7).







