Padang – Aparat kepolisian Polresta Padang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Seorang pria berinisial MA diamankan pada Selasa (8/7/2025) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar beserta alat isap.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, pada Sabtu (12/7/2025) menerangkan, penangkapan MA bermula dari aduan masyarakat. “Penangkapan terhadap pelaku MA berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya,” terangnya.
Selain menyita belasan paket sabu, petugas juga mengamankan alat isap sabu atau bong dari lokasi penangkapan. Saat diinterogasi, MA mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
Lebih lanjut, Martadius menjelaskan, saat penangkapan MA sedang berada di kamar kosnya. “Pelaku saat itu berada di kamar kos. Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Martadius pada Sabtu (12/7/2025).
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MA dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Kota Padang dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, MA terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.







