Pasaman – Rekaman suara yang sempat viral dan menyeret nama Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, SH., MM., dipastikan bukan rekaman utuh. Perekam aslinya, Ahmad Harahap, jurnalis asal Kabupaten Pasaman, menegaskan audio yang beredar di media sosial telah diedit dan dipotong-potong.
Ahmad menyampaikan klarifikasi itu melalui surat pernyataan bermaterai sekaligus permohonan maaf yang ditandatangani pada 26 Mei 2026. Dalam surat tersebut, ia mengaku merekam suara itu dengan ponsel pribadinya saat berada di ruang kerja AKP Fion pada 19 April 2026.
Ia menyebut perekaman dilakukan untuk kebutuhan dokumentasi kerja ketika mewawancarai seorang tersangka kasus tambang emas ilegal. Namun, menurut Ahmad, file yang kemudian menyebar di Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook telah mengalami perubahan.
“Rekaman suara Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang beredar di Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook bukanlah rekaman asli, melainkan sudah diedit dan dipotong-potong,” tulis Ahmad dalam suratnya.
Ahmad juga mengaku sempat membagikan file asli kepada beberapa rekan wartawan di Pasaman sebelum menghapusnya dari memori ponsel. Ia mengatakan khawatir karena audio itu beredar dalam bentuk yang sudah dipotong dan direkayasa, sehingga dinilai mengubah makna percakapan.
Menurut dia, penyebaran audio tersebut memunculkan dugaan upaya memutarbalikkan fakta. Karena itu, Ahmad mengingatkan pentingnya verifikasi, check and balance, serta konfirmasi sebelum informasi disampaikan ke publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia menyampaikan permohonan maaf kepada AKP Fion Joni Hayes dan pihak lain yang terdampak kegaduhan akibat beredarnya rekaman itu.
Di sisi lain, AKP Fion Joni Hayes disebut tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa. Ia juga terus mengawal penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Pasaman.
Publik kini menanti langkah aparat untuk menelusuri dugaan manipulasi rekaman sekaligus mengungkap pihak yang menyebarkannya.







