Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima yang masih memakai trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik pada Rabu (13/5/2026).
Penertiban dilakukan setelah petugas mendapati pelanggaran yang masih berulang, meski sebelumnya pengawasan dan peringatan sudah diberikan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan petugas masih menemukan pedagang yang menempati area terlarang di beberapa lokasi.
“Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” kata Chandra.
Operasi dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.
Sejumlah kawasan menjadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, dan Selasar Pasar Raya.
Chandra menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang sudah dilakukan sebelumnya. Namun, petugas tetap mendapati lapak dan perlengkapan pedagang ditempatkan kembali di lokasi yang dilarang.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, masih ditemukan lapak dan perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di lokasi yang dilarang,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, dan perlengkapan dagangan lainnya.
“Seluruh barang bukti diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,” kata Chandra.
Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik tetap bisa digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
Chandra juga mengingatkan para pedagang agar tidak lagi memakai trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” tutupnya.






