Padang – Penertiban bangunan liar kembali menjadi fokus utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan di kawasan Simpang Aru dan Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Selasa (8/7/2025), setelah serangkaian peringatan diabaikan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan surat peringatan dan teguran melalui pihak kecamatan. “Karena tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, terpaksa kami lakukan pembongkaran,” tegas Eka, Selasa (8/7/2025).
Menurut Eka, keberadaan bangunan liar tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain melanggar peraturan, bangunan-bangunan itu juga merusak estetika kota serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
“Bayangkan, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kini tertutup lapak-lapak, memaksa mereka berjalan di badan jalan yang ramai kendaraan,” ujarnya.
Eka menambahkan, penertiban yang berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya perlawanan menjadi bukti komitmen Satpol PP Padang dalam menegakkan aturan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan demi menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan estetika Kota Padang.
Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. “Jangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” pesannya, Selasa (8/7/2025). Dengan demikian, hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya dapat terpenuhi, dan Kota Padang pun semakin nyaman dan indah.







