Padang – Empat ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penembakan yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (3/7/2025), menghadirkan keterangan dari ahli radiologi, balistik, DNA, dan forensik CCTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sosel menghadirkan dr. Tiara (ahli radiologi RS Bhayangkara Padang), Hery Prianto (ahli Pusat Laboratorium Forensik/Puslabfor Mabes Polri), Sopan Utomo (ahli balistik Mabes Polri), dan Irfan Rofik (ahli DNA Mabes Polri) untuk memberikan kesaksian.
Ahli radiologi RS Bhayangkara Padang, dr. Tiara mengungkapkan, hasil CT Scan menunjukkan adanya patah tulang di wajah dan leher korban, serta banyaknya udara di batang otak. “Terdapat patah tulang dipelipis, kiri dan kanan korban, hal ini berdasarkan CT Scan,” ujarnya langsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, ahli balistik Mabes Polri, Sopan Utomo menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seluruh barang bukti terkait kasus tersebut. “Ya, barang bukti seperti senjata api, peluru, anak peluru, itu diperiksa, satu persatu dan diberi label,” tuturnya. Ia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pakaian korban, termasuk baju dan celana. Sopan Utomo secara tidak langsung menegaskan bahwa tembakan tanpa hambatan dapat berakibat fatal.
Irfan Rofik, ahli DNA Mabes Polri, menerangkan bahwa ia menerima barang bukti dari Polda Sumatra Barat (Sumbar) dalam kondisi tersegel. “Ada 16 butir peluru, satu butir selongsong, satu butir proyektil, jam tangan, jaket, sampel darah tersangka dan korban. Dan sampel darah korban itu cocok,” jelasnya.
Keterangan terkait forensik CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disampaikan oleh Hery Prianto, ahli Puslabfor Mabes Polri. “Ada kerusakan CCTV dan kamera kurang bersih,” tandasnya.
Selama persidangan, JPU menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sutan Mahmud beserta tim, menyatakan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo, didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, ditunda hingga 9 Juli 2025 dengan agenda menghadirkan saksi ahli lainnya.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan diduga menembak AKP Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan. Penembakan terjadi diduga karena korban menolak permintaan tersangka terkait galian C di Solok Selatan. Akibat perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis.







