Padang – Enam orang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Polresta Padang berhasil mengungkap sindikat pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area PT Semen Padang. Para pelaku yang terdiri dari operator alat berat hingga warga sipil ini diamankan pada Senin (7/7/2025) pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan persnya pada Selasa (8/7/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya solar yang digunakan untuk operasional alat berat di area pertambangan. “Enam orang tersangka berhasil kita amankan. Mereka terdiri dari operator alat berat, hingga warga sipil yang diduga menjadi penjual dan penadah. Aksi mereka dilakukan secara terorganisir, dan sudah berulang kali terjadi,” ungkap Kompol Muhammad Yasin.
Yasin menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah salah seorang di antaranya tertangkap tangan saat menjual barang bukti solar hasil curian. Dari hasil pemeriksaan awal terungkap, modus operandi para pelaku adalah menyedot solar dari tangki alat berat secara diam-diam usai jam operasional. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dalam jerigen atau drum untuk dibawa keluar dari area PT Semen Padang di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku utama merupakan orang dalam, yakni operator alat berat. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan. Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain enam jerigen berisi solar dan selang penyedot,” sebutnya.
Pihak PT Semen Padang memperkirakan kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 84 juta. Sebagai tindak lanjut, perusahaan telah memperketat sistem pengawasan di area pertambangan dan menambah personel keamanan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, saat ini keenam pelaku ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Sementara itu, keenam pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya pada Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. “Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan keamanan asset perusahaan,” tutup Kompol Muhammad Yasin.







