Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjamin pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada 27 November 2024 telah sesuai ketentuan.
“Setiap surat suara dilengkapi dengan pengamanan berupa mikroteks untuk memastikan keasliannya,” ungkap Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Kamis (17/10/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa pencetakan surat suara diawasi secara ketat untuk memastikan jumlahnya akurat.
Total surat suara yang dicetak berjumlah 4.212.957 lembar, meliputi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% sebagai cadangan untuk pemilihan suara ulang (PSU).
“Kami juga memastikan akurasi warna cetak, ukuran surat suara, dan waktu pengiriman,” ujar Ory.
Surat suara akan memiliki warna berbeda untuk setiap pemilihan. Merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, biru muda untuk bupati dan wakil bupati, serta hijau tosca untuk walikota dan wakil walikota.
“Penanda warna ini dapat dilihat pada sisi luar surat suara, di bagian kanan bawah tertulis KPU dan di bagian kiri atas tertulis KPPS,” jelas Ory.
Proses pencetakan surat suara dipantau bersama oleh Bawaslu Sumbar, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Sumbar.







