Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan!

setubuhi-anak-bawah-umur,-pemuda-di-pesisir-selatan-ditangkap-polisi
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Painan – Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pria berinisial FS (21), warga Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, diamankan pihak kepolisian. Penangkapan terhadap FS dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (25/6) pukul 19.00 WIB.

Ipda Abbas Kurnia, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, mengungkapkan bahwa penangkapan FS dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KJP. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Sago pada Minggu (20/4) sekitar pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan FS berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang menguatkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Abbas dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (1/7).

Selain mengamankan terduga pelaku yang diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 dan berprofesi sebagai wiraswasta, tim penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Abbas menambahkan, pihaknya saat ini tengah berupaya mencari dan mencatat keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus ini. Diketahui, FS memiliki dua alamat, yaitu di Sago dan di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.

Abbas menjelaskan lebih lanjut, usai penangkapan pada Rabu (25/6), FS dibawa ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, memastikan keadilan bagi korban, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan undang-undang,” tegasnya pada Selasa (1/7).

Pos terkait