Polresta Padang Tangkap IRT Pencuri Handphone

polresta-padang-tangkap-irt-diduga-curi-handphone
Polresta Padang Tangkap IRT Diduga Curi Handphone

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) yang diduga mencuri satu unit handphone di kawasan Lubuk Begalung. RD diamankan pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB bersama barang bukti milik korban.

Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan RD, yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan, mengakui perbuatannya saat diperiksa di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Zulkifli, pemilik handphone, menyadari perangkat miliknya hilang saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu dini hari (10/5/2026). Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jl. By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX.

Handphone yang hilang adalah Techno Spark Go. Zulkifli mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1.600.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Klewang dengan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa RD berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RD tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, RD diketahui sedang bersama anaknya.

“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban,” kata IPTU Adrian.

Saat ini RD bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait