Polda Sumbar Tangkap Dua Puluh Lima Tersangka Mafia BBM

Barang bukti ribuan liter BBM bersubsidi dalam kantong plastik yang disita Polda Sumbar dari 25 tersangka mafia BBM.

Padang – Modus operandi baru dalam praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 25 tersangka dari 24 laporan polisi yang tersebar di wilayah hukum Polda Sumbar dan Polres setempat.

Para pelaku diketahui menggunakan cara licik untuk mengelabui petugas saat mendistribusikan BBM jenis Pertalite dan biosolar. Alih-alih memakai jeriken, mereka menyembunyikan ribuan liter BBM ke dalam kantong plastik bening wadah ikan, lalu membungkusnya dengan karung pupuk dan menaruhnya di dalam boks ikan agar tidak terdeteksi.

Baca Juga

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menjelaskan bahwa para tersangka sengaja menyamarkan barang bukti tersebut untuk melancarkan aksi penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga tinggi.

“Para tersangka menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi untuk meraup keuntungan berlipat. Kami menemukan cara-cara baru yang licik untuk menyamarkan barang bukti,” ungkap Siswantoro.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan implementasi instruksi Kapolri dalam menindak tegas penyimpangan distribusi BBM.

“Ini adalah komitmen kami mengawal distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Susmelawati saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (26/10/26).

Selain mengamankan 25 tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan liter BBM bersubsidi serta puluhan kendaraan roda empat yang digunakan dalam praktik ilegal ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Guna memutus rantai distribusi ilegal, Polda Sumbar memastikan akan meningkatkan pengawasan melalui patroli harian yang intensif di seluruh SPBU di wilayah Sumatra Barat.

Rekomendasi