Gubernur Sumbar Tindak Tegas TKA Ilegal di Pasaman

gubernur-sumbar-tegas:-tidak-ada-toleransi-untuk-tka-ilegal-di-pt-gmk-pasaman-barat
Gubernur Sumbar Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk TKA Ilegal di PT GMK Pasaman Barat

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan, menyusul temuan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, merespons cepat laporan terkait 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di area pertambangan bijih besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Pasaman Barat.

Mahyeldi secara langsung memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perintah ini diberikan setelah Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, melaporkan hasil investigasi timnya.

Baca Juga

Nizam Ul Muluk pada Kamis (10/7/2025) menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur. “Perintah Gubernur kepada kami jelas: laksanakan tugas sesuai aturan, jangan main-main. Sudah kami laporkan ke Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Asisten II,” ujarnya.

Saat ini, Disnakertrans tengah fokus pada penyelidikan legalitas 13 WNA tersebut, yang diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa C18. Nizam menegaskan bahwa surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi tidak dapat menggantikan Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Undang-undang berlaku untuk semua orang di Indonesia. Tidak bisa dibenarkan jika TKA bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap seperti RPTKA,” imbuh Nizam.

Nizam juga menyoroti ketidakadilan yang terjadi, di mana banyak warga lokal masih berjuang mencari pekerjaan, sementara TKA justru mendapatkan kemudahan bekerja tanpa mengikuti prosedur yang benar. “Mau ke mana arah bangsa ini kalau orang asing diberi karpet merah, sementara rakyat kita sendiri belum dapat pekerjaan?” tanyanya.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa meskipun Disnakertrans belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Kantor Imigrasi. Rapat koordinasi lanjutan dengan Sekretaris Daerah Provinsi dan instansi terkait telah dijadwalkan pada Kamis sore (10/7/2025) untuk membahas langkah-langkah penanganan selanjutnya.

Rekomendasi