Gubernur Sumbar Terima Gelar Doktor, Status Kampus Malaysia Disorot

gubernur-sumbar-dijadwalkan-terima-gelar-doktor-hc-dari-malaysia,-kampusnya-dipertanyakan
Gubernur Sumbar Dijadwalkan Terima Gelar Doktor HC dari Malaysia, Kampusnya Dipertanyakan

Padang – Rencana pemberian gelar doktor honoris causa (HC) kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, dari Asean University International (AUI), Malaysia, pada pertengahan Juli 2025 mendatang, memicu perdebatan. Sorotan tertuju pada legalitas AUI, lembaga yang akan memberikan gelar tersebut.

Presiden AUI, Prof. Dr. Suhendar, dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Minggu (29/6), secara langsung menyampaikan bahwa penganugerahan gelar ini merupakan apresiasi atas kontribusi Mahyeldi dalam membangun sistem pemerintahan yang partisipatif dan berorientasi pada pelayanan publik di Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Mahyeldi dinilai menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan konsisten dalam bidang pendidikan, politik, hukum, ekonomi kerakyatan, serta reformasi birokrasi. Setelah melalui kajian dan observasi akademik terhadap sejumlah kandidat, kami menilai beliau layak menerima gelar ini,” ujar Suhendar, Minggu (29/6), seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Prosesi pemberian gelar kehormatan dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Juli 2025 di kampus AUI, Malaysia. Selain Mahyeldi, pengacara asal Padang, Boy London, juga akan menerima gelar doktor HC dalam bidang Hukum atas jasanya dalam memperjuangkan hak dan advokasi hukum masyarakat.

Prof. Anul Zufri, dosen AUI Malaysia, pada Senin (30/6), secara resmi menyampaikan undangan kepada Mahyeldi di Rumah Dinas Gubernur Sumbar. Dikabarkan, Muhammad Shadiq Pasadigoe juga akan hadir dalam prosesi wisuda tersebut.

Namun, di tengah rencana tersebut, status legal AUI menjadi pertanyaan. Penelusuran menunjukkan bahwa AUI tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV bahkan telah mengeluarkan pernyataan pada 15 Mei 2024 bahwa AUI yang berlokasi di Bogor belum memiliki izin penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi dan unggahan akun Instagram LLDIKTI IV.

“LLDIKTI Wilayah IV mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi status perguruan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/,” demikian bunyi imbauan yang dikeluarkan LLDIKTI Wilayah IV.

Pos terkait