Padang – Guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas, Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025 selama dua pekan. Operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Sumbar ini akan dimulai pada Senin (14/7/2025) dan berakhir Minggu (28/7/2025).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Singgalang 2025 bukan hanya sekadar penindakan. Operasi ini merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibselcarlantas).
Kombes Pol Reza menyampaikan, tujuan utama dari operasi ini adalah menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di jalan raya. “Tujuan utama operasi ini jelas: menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di jalan raya,” tegas Kombes Reza saat ditemui dalam kegiatan “Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras)” dengan awak media di Padang, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Reza menambahkan, pihaknya juga ingin mendorong budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. “Selain itu, kami juga ingin mendorong budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Pelaksanaan operasi ini, menurut Kombes Pol Reza, akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu Preemptif, Preventif, dan Represif. Pendekatan preemptif akan diintensifkan dengan melakukan deteksi dini dan pemetaan terhadap daerah rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Selain itu, penyuluhan kepada masyarakat juga akan digencarkan melalui berbagai media.
Kegiatan “Ngobras” sendiri merupakan bagian dari sosialisasi Operasi Patuh Singgalang 2025. Kegiatan ini direncanakan akan menyasar komunitas roda dua dan roda empat, sekaligus melakukan pendataan komunitas lalu lintas yang ada di Sumbar.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan dinas lainnya untuk menindak pelanggaran.
Operasi Patuh Singgalang 2025 akan menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas prioritas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan dan fatalitas, antara lain penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor berbonceng tiga, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta pengemudi yang melawan arus dan melampaui batas kecepatan.
Kombes Pol Reza menegaskan, semua pelanggaran tersebut akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku, dan bagi pelanggaran kategori berat akan dikenakan sanksi tilang. “Semua pelanggaran ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.
Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua,” pungkas Kombes Pol Reza, Jumat (11/7/2025).







