Polisi Pariaman Bekuk Pengedar Sabu, Sita Belasan Paket

polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-pariaman
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pariaman

Pariaman – Penggerebekan sebuah rumah di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, berujung pada penangkapan HN alias In Baro (41), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (14/7/2025). Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan HN setelah operasi penargetan yang telah lama direncanakan.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, dalam keterangan persnya, Jumat (18/7/2025), menjelaskan kronologi penangkapan. “HN berhasil kami tangkap di kamar belakang rumahnya. Rumah tersebut terkunci dan tim membuka secara paksa pintu rumah tersangka, kemudian tim juga membuka pintu kamar tersangka yang mana memakan waktu selama lima menit. Tersangka diamankan kemudian diinterogasi tentang keberadaan barang bukti, dengan kooperatif tersangka menunjukan barang bukti,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Darmawan menambahkan, keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan ketelitian anggota Satres Narkoba. Meskipun sempat melakukan perlawanan saat penangkapan, HN berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Selain penangkapan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 18 paket sabu ukuran kecil dan 2 paket ukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening, serta beberapa alat hisap sabu. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan kepada Kepala Dusun, Ketua Pemuda, dan warga setempat.

Lebih lanjut, Iptu Darmawan mengungkapkan bahwa HN mengakui kepemilikan seluruh barang bukti saat diinterogasi pada Jumat (18/7/2025). “Saat diinterogasi, HN pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.

Pos terkait