Tangkapan Narkoba Payakumbuh: Polisi Bekuk Pengedar, Sita Ganja

pria-di-payakumbuh-terciduk-simpan-barang-terlarang,-terancam-20-tahun-penjara
Pria di Payakumbuh Terciduk Simpan Barang Terlarang, Terancam 20 Tahun Penjara

Payakumbuh – Seorang pria berinisial FE (43) warga Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Payakumbuh setelah kedapatan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. FE diamankan di kediamannya pada Selasa (24/6/2025).

Penangkapan FE bermula dari pengembangan kasus tersangka lain berinisial HI yang lebih dulu diamankan di Kelurahan Ibuah. Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan pada Rabu (2/7/2025), pihaknya menangkap FE di rumahnya di Kelurahan Parak Batuang. “Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Parak Batuang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

HI saat diperiksa mengakui baru saja membeli sabu dari FE. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah FE.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan FE dalam jaringan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu seberat 4,25 gram yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu tanaman yang diduga ganja ditanam dalam kaleng cat bekas merek V-Tex.

AKP Hendra menambahkan pada Rabu (2/7/2025), seluruh barang bukti termasuk tanaman ganja telah diamankan. “Semua barang bukti, termasuk tanaman ganja, telah kami amankan,” katanya.

Saat ini, FE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, FE terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pos terkait