DPRD Padang Sahkan APBD 2025: Akuntabilitas, Efisiensi Prioritas

dprd-padang-setujui-tambahan-belanja-daerah-rp156,19-miliar
DPRD Padang Setujui Tambahan Belanja Daerah Rp156,19 Miliar

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan catatan penting terkait pengelolaan anggaran yang akuntabel dan efisien. Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (11/7).

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa pembahasan intensif telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (8/7) dan Selasa (9/7). Pembahasan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan program prioritas daerah dengan perkembangan aktual pelaksanaan APBD.

Bacaan Lainnya

Muharlion menegaskan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Pembahasan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya pada Jumat (11/7).

Lebih lanjut, Muharlion merinci beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam pembahasan tersebut. Pertama, adanya penambahan, pengurangan, dan pergeseran anggaran sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kegiatan, perubahan regulasi, dan kebutuhan program prioritas yang mengacu pada visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2029.

Kedua, mengingat tahun 2025 merupakan tahun awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2025-2029, Muharlion menekankan perlunya Pemerintah Kota Padang memastikan semua program berjalan secara konsisten, tuntas, efisien, dan efektif.

Ketiga, DPRD mengingatkan agar pengurangan anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh sampai mengurangi efektivitas pelayanan publik serta upaya peningkatan pendapatan daerah. Keempat, Pemerintah Kota Padang didorong untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan kinerja OPD penghasil, dengan evaluasi berbasis penghargaan dan sanksi yang diterapkan secara objektif.

Kelima, Muharlion menekankan bahwa penyusunan APBD Perubahan 2025 harus realistis dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyusunan yang tidak tepat berisiko menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang besar, kegiatan tidak tepat sasaran, bahkan potensi gagal bayar seperti yang terjadi pada 2023.

Dari hasil pembahasan bersama TAPD, disepakati pula beberapa poin penting, termasuk penambahan defisit anggaran sebesar Rp141,55 miliar, sehingga defisit yang semula Rp21,09 miliar dalam APBD murni, kini meningkat menjadi Rp162,65 miliar. Selain itu, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp14,63 miliar, terdiri atas kenaikan PAD sebesar Rp3,4 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp11,23 miliar.

Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp156,19 miliar, dengan rincian belanja operasi naik Rp48,06 miliar, belanja modal naik Rp113,95 miliar, sementara belanja tak terduga turun Rp5,83 miliar. Terakhir, terdapat penambahan pembiayaan neto sebesar Rp141,55 miliar.

Muharlion menyimpulkan bahwa perubahan-perubahan tersebut mencerminkan kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika dan prioritas pembangunan. “Kami berharap Pemerintah Kota Padang tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran yang telah disepakati bersama,” pungkasnya pada Jumat (11/7).

Pos terkait