Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan pesantren dengan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk kemajuan pesantren di seluruh wilayah Sumbar.
Pada Kamis (10/7), Komisi V DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama mitra kerja. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah, serta dihadiri oleh Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, dan Neldeswenti.
Inisiasi Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD Provinsi Sumbar sebagai upaya memberikan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah, terhadap keberadaan pesantren. Hal ini didasari oleh penyelenggaraan pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
Pesantren dinilai tidak hanya berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini selaras dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesantren memiliki tiga fungsi strategis yang berjalan terpadu, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi ini membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat.
Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal, pada Kamis (10/7) menyampaikan optimisme terhadap Ranperda ini. Ia mengatakan, “Apabila Ranperda tersebut berlaku efektif, maka bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren bisa lebih maksimal,”.
Syahrizal menambahkan, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, saat ini terdapat 300 lembaga pesantren di Sumbar. Ia memastikan bahwa proses pembelajaran di pondok pesantren berjalan normal sesuai harapan.







