Padang – Sorotan tajam terhadap optimalisasi anggaran daerah mewarnai penetapan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) penting oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar). Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025) menjadi wadah bagi DPRD untuk menyampaikan sejumlah catatan krusial terkait pengelolaan keuangan daerah. Dua ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi unsur wakil ketua DPRD. Turut hadir Wakil Gubernur Sumbar, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN/BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Muhidi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari tahapan pembicaraan tingkat pertama yang telah diselesaikan oleh Panitia Khusus dan Badan Anggaran DPRD bersama mitra kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. “Fraksi-fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir mereka, yang pada akhirnya menyetujui dua ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan,” ujarnya.
DPRD Sumbar memberikan catatan penting kepada Pemprov Sumbar terkait pengawasan ketat terhadap penyusunan RPJMD di tingkat kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar RPJMD selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan arah kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, DPRD Sumbar mengingatkan agar target pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD, melainkan juga memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan sah lainnya, termasuk program nasional dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
DPRD Sumbar juga menyoroti inovasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan menyarankan evaluasi kelembagaan OPD agar lebih efisien serta selaras dengan prioritas RPJMD. Muhidi mengatakan pada Jumat (11/7/2025), bahwa pihaknya menyoroti pentingnya inovasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta menyarankan evaluasi kelembagaan OPD agar lebih efisien dan selaras dengan prioritas RPJMD.
Lebih lanjut, DPRD Sumbar menilai kinerja keuangan tahun 2024 masih belum maksimal. Realisasi PAD hanya mencapai 88,03 persen, atau kurang lebih Rp400 miliar dari target yang ditetapkan. Dari sisi belanja, realisasi juga belum optimal, dengan rata-rata hanya 92,97 persen, bahkan terdapat OPD dengan serapan belanja di bawah 92 persen.
Menurut DPRD Sumbar, faktor penyebab utama dari kondisi ini adalah lemahnya akurasi data potensi pajak, penetapan target yang tidak realistis, serta rendahnya kepatuhan wajib pajak. Selain itu, terdapat utang jangka pendek sebesar Rp510 miliar yang harus menjadi perhatian dalam APBD Perubahan 2025. DPRD Sumbar menambahkan, faktor penyebab utama adalah lemahnya akurasi data potensi pajak, penetapan target yang tidak realistis, serta rendahnya kepatuhan wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Vasco, mengapresiasi kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan dua ranperda strategis tersebut. Vasco menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam proses pembahasannya, Vasco mengakui bahwa banyak masukan dan saran yang diterima dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap substansi dan muatan dokumen RPJMD. Ia menilai bahwa berbagai saran penyempurnaan yang diberikan sangat konstruktif, khususnya dalam merespons berbagai tantangan pembangunan Sumbar dalam lima tahun mendatang. Vasco memungkasi pada Jumat (11/7/2025), pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala pemikiran dan kontribusi tersebut.







