Padang – Sebanyak 42 pelaku pertambangan ilegal (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus Polda Sumbar dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Juli 2025. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, pada Jumat (11/7/2025) menjelaskan, pihaknya telah menuntaskan 16 laporan polisi terkait PETI. “Sudah ada 16 laporan polisi yang telah kita tuntaskan dengan 42 orang tersangka. Dari kasus ini ada delapan alat berat yang kita sita. Ini bukti nyata kita untuk menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI),” ujarnya.
Andry merinci, dari 16 kasus yang ditangani, tujuh di antaranya merupakan hasil penindakan Polda Sumbar, sementara sembilan kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres. Penanganan PETI ini, menurutnya, menjadi perhatian khusus Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam upaya menekan angka kejahatan tersebut.
Selain penegakan hukum, Polda Sumbar juga mengambil langkah preventif. Andry menambahkan, pihaknya telah menyebar anggota untuk mencegah praktik tambang ilegal. “Kami sudah sebar anggota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini. Dimulai dari memutus rantai pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan edukasi kepada pemuka masyarakat setempat. Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa menimalisir terjadinya praktik ilegal ini,” katanya.
Lebih lanjut, Andry menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk memetakan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang akan didaftarkan ke Kementerian ESDM. Pemprov Sumbar, lanjutnya, telah mengajukan dua surat permohonan WPR pada tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. “Dari Pemprov sendiri sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR ini, tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dari dua surat ini pemerintah sudah petakan daerah yang dijadikan untuk WPR,” jelasnya.
Dari dua surat tersebut, terungkap potensi mineral dan batubara (minerba) yang signifikan di Sumbar. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk bekerja secara legal sesuai regulasi yang berlaku. Andry menjelaskan, data dari Pemprov Sumbar menunjukkan adanya sekitar 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. “Dari data Pemprov Sumbar ada lebih kurang 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, seperti Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah datar, Dharmasraya dan Pasaman. Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba,” terangnya.
Andry berharap, permohonan WPR ini dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah praktik PETI di Sumbar. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan kepolisian dalam meminimalisir aktivitas ilegal ini. “Jadi kami berharap WPR ini bisa segera selesai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya WPR ini kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung kepada pertambangan,” pungkasnya.







