OJK Gandeng UNODC Perkuat Perlindungan Konsumen Dari Scam Digital

lawan-scam-lintas-negara,-ojk-gandeng-unodc-perkuat-benteng-keuangan-digital
Lawan Scam Lintas Negara, OJK Gandeng UNODC Perkuat Benteng Keuangan Digital

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat perlindungan konsumen di tengah maraknya scam atau penipuan digital yang kian canggih dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Upaya itu ditempuh melalui penguatan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan yang beroperasi lintas negara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penipuan digital kini bergerak sangat cepat dan memanfaatkan teknologi dalam skala besar.

Baca Juga

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica dalam seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Friderica menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari penipuan tidak hanya dimaksudkan untuk mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan agar transformasi digital tetap memberi manfaat.

Ia menyebut scam kini berkembang menjadi ancaman serius bagi integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Menurut dia, diperlukan Public-Private Partnership (PPP) yang kuat untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.

Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, pola scam juga semakin kompleks. Para pelaku memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyulitkan pelacakan.

Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah itu, lebih dari 557 ribu rekening telah diblokir, dana senilai Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dikembalikan.

UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal mengapresiasi peran Indonesia dan OJK dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre untuk memperkuat pertahanan terhadap penipuan.

Ia juga sejalan dengan pandangan Friderica bahwa pencegahan dan penanganan scam harus terus diperkuat karena dampaknya bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.

Menurut dia, transformasi digital Indonesia membuka peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan. Namun, manfaat itu hanya bisa tercapai jika masyarakat percaya pada sistem yang menopangnya.

Ia menilai kemitraan UNODC dengan OJK penting karena memungkinkan badan-badan PBB, termasuk UNODC, menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global untuk memperkuat pertahanan terhadap penipuan.

Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown juga menekankan pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam melindungi konsumen dari penipuan daring.

“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.

Ia menambahkan, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara membutuhkan penanganan lewat kerja sama internasional yang kuat.

Seminar tersebut juga menggelar High-Level Dialogue dengan narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan. Forum itu membahas ancaman penipuan lintas batas serta pentingnya penguatan kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam pencegahan dan penanganan scam.

Pada sesi diskusi teknis, hadir narasumber dari IASC, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan. Mereka membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi dan menelusuri pola transaksi yang terindikasi penipuan.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh. Diskusi menyoroti pentingnya pertukaran informasi yang cepat dan efektif, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara untuk mendukung pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian akibat scam secara lebih terintegrasi.

Sebagai implementasi kemitraan publik-swasta, IASC terus memperkuat koordinasi dengan regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening terkait penipuan, dan pemulihan dana korban.

OJK menilai penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi salah satu kunci membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya. Upaya itu juga dinilai penting untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah kejahatan keuangan yang terus berubah.

Masyarakat pun diimbau tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah tergoda penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

Rekomendasi