Pemerintah Terapkan Tata Ruang Risiko Bencana di Sumatera

perkuat-ketahanan-bencana,-pemerintah-terapkan-penataan-ruang-berbasis-risiko-di-sumatera
Perkuat Ketahanan Bencana, Pemerintah Terapkan Penataan Ruang Berbasis Risiko di Sumatera

Aceh – Pemerintah menjadikan penataan ruang berbasis risiko bencana sebagai pijakan utama dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diarahkan agar pemulihan wilayah tidak berhenti pada pembangunan ulang infrastruktur, tetapi juga memperkuat daya tahan kawasan terhadap ancaman bencana di masa depan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026-2028. Lewat dokumen itu, pemerintah mendorong pemulihan yang lebih terarah dengan mengintegrasikan Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam tata ruang provinsi hingga kabupaten dan kota.

Baca Juga

Langkah ini juga mengatur pengendalian pemanfaatan lahan di kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi warga terdampak. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menegaskan, penentuan lokasi hunian baru harus memperhitungkan kondisi geografis, daerah aliran sungai, dan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pendekatan serupa diterapkan untuk pembangunan fasilitas publik seperti jembatan, sekolah, dan pusat layanan masyarakat. Pemerintah ingin infrastruktur yang dibangun kembali lebih adaptif terhadap cuaca ekstrem dan tidak mudah terdampak bencana susulan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai penataan ruang di tiga provinsi itu perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, rancangan tata ruang yang ada belum cukup kuat memuat unsur mitigasi bencana.

“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” tegas Nusron.

Ia menambahkan, fase rekonstruksi menjadi momentum penting untuk memperbaiki fungsi kawasan, termasuk memulihkan peran area penyangga serapan air. Pemerintah, kata Nusron, berkomitmen menjadikan rehabilitasi tata ruang sebagai pelengkap utama pemulihan fisik wilayah terdampak.

Dengan penguatan tata ruang berbasis risiko, Satgas PRR menargetkan pembangunan kembali wilayah Sumatera berjalan lebih aman, terarah, dan berkelanjutan.

Rekomendasi